Kartumerahnews.com – Kabupaten Gowa tengah menghadapi masalah serius terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka menyoroti perlunya inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap titik reklame yang bertebaran di wilayah ini. Sabtu, 14/6
” Daeng Mangka menjelaskan lebih lanjut fakta menunjukkan bahwa banyak reklame milik pejabat yang tidak terdaftar sebagai objek pajak, sehingga pendapatan dari sektor ini tidak masuk sebagai PAD. Ironisnya, praktik pembayaran bawah tangan masih terjadi, di mana reklame dengan izin kadaluarsa tetap berdiri tanpa kontrol, hanya karena adanya kongkalikong dengan pejabat dinas terkait.
TIB menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil. *Reklame ilegal yang tidak membayar pajak sebaiknya ditebang*, agar menjadi efek jera bagi mafia pajak yang telah lama merugikan daerah. Selain itu, *pemerintah harus segera meninjau ulang keberadaan reklame yang berdiri di atas trotoar*, mengingat dampaknya yang mengganggu pejalan kaki dan menghambat akses publik, ungkapnya
Saatnya Kabupaten Gowa memperkuat tata kelola sektor reklame dengan transparansi dan akuntabilitas. TIB mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan setiap reklame yang berdiri di wilayah ini berkontribusi pada PAD secara sah dan sesuai regulasi.
“TIB merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Gowa sanksi denda dan pembongkaran reklame dan enyitaan material reklame jika pemilik tidak segera mengurus izin atau membayar pajak yang tertunggak
Reklame ilegal menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan daerah atau melanggar aturan tata kota, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pencabutan izin usaha sebagai bentuk tindakan tegas dan larangan untuk memasang reklame di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(**)