Kartumerahnews.com – Polemik dua petak sawah berstatus gadai, beralih menjadi status AJB
AJB tersebut diduga kuat dipalsukan oleh si pemegang gadai termasuk tanda tangan
Dua petak sawah tersebut berada di wilayah Solonga, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Terkait Hal tersebut pemegang gadai Hj. y Daeng Ranti Istri Almahrum Daeng Laja Dipolisikan.
Berdasarka Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/204/V/2020/SPKT pada hari kamis tanggal 14 mei 2020
Pelaporan Tersebut di lakukan oleh Ahli Waris Alm. Umar Bin Malliungang dan Hasanuddin Dg. Sese
“Sudah kita laporkan secara resmi. Kita berharap pihak Kepolisian dapat segera memprosesnya” ujar Syarifuddin, melalui pesan tertulisnya ke media ini, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengatakan, bahwa munculnya surat AJB tersebut, sangat mengagetkan kepada ahli waris
Sebab selama ini, kata Syarifuddin Mile, tanah milik nenek Almarhum Umar bin Malliungan hanya digadaikan saja ke Daeng. Laja.
Nanum belakangan diketahui, status dua petak sawah yang digadaikan tersebut, beralih menjadi AJB.
Syarifuddin yakin, AJB yang dibuat pada tahun 1989 oleh pihak Dg. Laja, tidak sah secara hukum.
“Karena termasuk rinci’ dan pajaknya (SPPT) masih selalu dibayarkan olehnya. Sementara itu, pihak Kelurahan Panrannuangku hingga saat ini masih belum memberikan komentar atas persoalan ini ke media” ujarnya
Oleh karena itu, kata Syarifuddin, persoalan ini dia laporkan ke Polres Takalar
Dikatakan Syarifuddin Mile, bahwa terlapor bisa terancam pidana penjara selama 6 tahun
Sebagaimana hal itu diatur dalam UU Pidana No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP
1) Barang siapa membuat Surat palsu atau memalsukan Surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam
jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugikan, karena pemalsuan surat, dengan penjara paling lama enam tahun.”
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,
jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Syarifuddin Mile berharap agar pihak aparat kepolisian khususnya Polres Takalar Supaya terlapor segera mungkin untuk diproses dengan cepat
(Izam)