Karikaturis JournalNews: Dodi
CIANJUR, Kartumerahnews.com: Ditemukannya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur yang menggelar pesta hajatan di tengah masa pemberlakuan PPKM darurat, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Cianjur Herman Suherman.
Dalam tanggapannya Herman meminta Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dapat dengan tegas memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut.
Menurut Herman, di masa pandemi Covid-19 ini seharusnya para PNS dapat terlibat langsung dalam memberikan teladan kepada masyarakat dengan baik, bukan sebaliknya melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
Sebelumnya AH seorang PNS menggelar hajatan di Kampung Kanoman Kecamatan Cibeber Cianjur pada saat pemberlakuan PPKM darurat.
Atas hal tersebut AH di denda sebesar Rp. 100 ribu saja karena dianggap mengundang keramaian yang berpotensi terhadap penyebaran virus Covid-19. (Dodi)